counters

Kamis, 31 Januari 2013

SOAL JAWAB MARPOL ATT III

Soal jawab Marpol ATT III

1.)                a.) Sebutkan ukuran dan jenis kapal yang harus dimiliki Sertifikat International Oil Prevention of Pollution (IOPP) ?
jawab : Setiap kapal tangki minyak yang berukuran 150 GRT atau lebih dan setiap kapal lainnya yang berukuran 400 GRT.

b.) Berapa lama masa berlaku Sertifikat NLS pada kapal tanker ?
Jawab : masa berlaku Sertifikat NLS pada kapal tanker adalah lima tahun.

2.)                a.) Jelaskan peralatan pencegahan pencemaran yg harus disiapkan bila kapal anda akan mengisi bahan bakar minyak (bunker)
Jawab : 1. Menyiapkan oil dispersent.
                2. Menyediakan  SOPEP.
                3. Menyiapkan pasir,serbuk kayu,sapu lidi,majun,dll.
                4.Menutup lubang-lubang sceupper.

 b.) Sebutkan ukuran dan jenis kapal yg harus menyelenggarakan Buku Catatan Minyak   (Oil    Record Book) ?
Jawab : Setiap kapal yang berukuran ≥ 400 GT harus dilengkapi dengan sebuah Buku Catatan Minyak bagian I ( operasi-operasi ruang permesinan) dan setiap kapal tangki minyak berukuran ≥ 150 GT juga harus dilengkapi dengan BUku Catatan MInyak bagian II ( operasi-operasi muatan /balas).

3.)          a.) Jelaskan cara pengaturan pembuangan limbah cair beracun dari kapal sesuai dengan annex II   konvensi MARPOL 73/78 ?
Jawab : limbah cair beracun harus dibuang ke fasilitas penampungan didarat pada konsentrasi dibawah 0,1 % berat, kecuali fosfor kuning atau putih dimana konsentrasi residu adalah 0,01%.

b.)Bagaimana cara menangani sampah plastic menurut “Garbage Management Plan” ?
Jawab :
1.) Semua jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong plastik dan abu   pembakaran plastik dari  incinerator dilarang dibuang kelaut.
2.) Dunnage, pelapis dan pembungkus yang terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih dari pantai.
3.) Sisa makanan dan sampah kertasa, gelas, metal, botol dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai.
4.) Sampah sisa makanan apabila telah telah dihancurkan dan dapat dilewati saringan 26 mm dapat dibuang 3 mil dari pantai.
5.) Pembuangan dari platform dilarang. Untuk sisa makanan dapat dibuang pada jarak 500 m dari flatform dari 12 mil dari daratan dengan syarat telah dihancurkan.
6.) Dalam daerah khusus hanya sisa makanan yang dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai .
7.) Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam Garbage record Book. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar