counters

Kamis, 31 Januari 2013

SEJARAH GITAR ELEKTRIK


Sejarah gitar listrik bermula pada tahun 1930, ketika seorang yang bernama George Beauchamp mulai mencari cara untuk menambah volume gitar. Diketahui jika suatu kawat di beri gaya medan magnet maka dapat menciptakan arus listrik. Atas dasar pemikiran ini Ia meneliti dan mengadakan suatu percobaan dengan jarum Gramopon (pada dasarnya teknologi ini bisa didapati pada motor-motor listrik, generator, jarum gramopon, radio dan mic). Ia percaya bahwa jika dawai gitar digetarkan dekat medan magnet akan bisa diubah menjadi arus-arus listrik dan kemudian dikonversi kembali menjadi gelombang suara melalui speaker.



Setelah percobaan berbulan-bulan dan bekerja sama dengan Paul Barth maka terciptalah pickup pertama yang sederhana terdiri dari 6 kutub dan tiap-tiap kutub untuk masing-masing dawai. Pickup berisi kumparan yang digulung rapi. Menurut ceritanya, Ia mengambil kumparan itu dari mesin cuci dan melilitnya kembali dengan motor mesin jahit. Penemuannya ini sangat dihargai dan mendapatkan hak paten.


Dengan penemuannya ini maka langkah selanjutnya Ia mencari orang yang mau bekerja sama dan membantunya dalam soal dana. Ia menghubungi Adolph Rickenbacher temannya dulu di National String Instrument Company tempatnya bekerja. Mereka bekerja sama dan membentuk sebuah perusahaan dengan nama Instrumens Rickenbachers. Akhirnya Mereka mulai memproduksi gitar listrik pertama yang disebut “The Frying Pan” (mungkin karena badan gitarnya terbuat dari panci). Ini yang membuat perusahaan mereka tertulis dalam sejarah sebagai pabrik yang pertama membuat dan memproduksi gitar listrik.


The Frying Pan (Ini DIa Gitar Electric Pertama Di dunia )




Selanjutnya seseorang yang bernama Lloyd Loar memperkenalkan gitar listrik yang modelnya berbentuk gitar Spanyol. Ia dianggap yang pertama kali membuat dan memasarkan gitar model ini. Ia telah banyak melakukan percobaan-percobaan ini mulai awal 1920 dan pada tahun 1933 mendirikan perusahaan dengan nama Vivi-Tone yang merupakan anak perusahaan dari Gibson Company.

Lloyd Loar

Perusahaan ini memproduksi gitar listrik dengan bentuk gitar spanyol tapi dalam satu tahun perusahaan ini tidak berhasil. Dari kegagalan ini, akhirnya mengilhami Gibson Company untuk mencoba melanjutkan menciptakan gitar listrik. Dari usaha-usaha yang dilakukan maka terciptalah gitar listrik ES-150 yang nantinya menjadi perintis gitar-gitar listrik selanjutnya.


gitar Electric ES-150

Sejarah gitar listrik berlanjut pada tahun 1933 pada saat Alvino Rey yang juga bekerja pada Gibson Company mengembangkan Pickup gitar listrik yang lebih baik selain kualitas suara bentuknya juga diubah.
Di balik Kesuksesan ES-150 masih didapati banyak kekurangan, karena badan gitar yang berongga maka getaran dari badan gitar juga ditangkap pickup sehingga ikut terdengar pada amplifier. Selain itu sering terjadi feedback dan suara-suara yang tak diinginkan. Karena itu seorang gitaris jazz terkenal Les Paul memperkenalkan solusi baru untuk membuat badan gitar padat dan tak berongga.



Les Paul

Pada akhirnya Ia sukses membuat gitar badan padat dan menghasilkan suara yang bagus tanpa feedback atau suara-suara yang tidak dikehendaki. Selain itu Ia menambahkan pickup pada badan gitarnya menjadi dua. Pada tahun 1946 Ia membawa gitarnya ini ke Gibson tetapi ditolak dengan alasan konsumen kurang tertarik dengan gitar badan padat. Ia merasa kecewa karena usaha yang ia rintis akhirnya gagal.

Tidak lama kemudian seorang yang bernama Leo Fender percaya bahwa gitar yang dibuat oleh Les paul dengan gitar badan padatnya akan banyak diminati oleh para konsumen. Akhirnya pada tahun 1943 ia membuat gitar badan padat yang terbuat dari kayu pohon Ek dan menyewakannya kepada para musisi agar mendapat banyak dukungan. Akhirnya pada tahun 1949 Leo Fender mendapatkan kesuksesannya dengan model gitar badan padatnya dan mendapatkan penghargaan.


Leo Fender

Melihat kesuksesan Leo Fender dengan gitar badan padatnya maka Gibson Company Akhirnya kembali melihat contoh gitar Les Paul dan mendisainnya ulang. Pada tahun 1952 diputuskan untuk memproduksi gitar badan padat dan menjadi suatu standar industri. Walaupun inspirasinya datang dari Les Paul gitar Gibson yang sekarang kita kenal dinamai menurut nama perusahaannya.


Ted McCarty

Pada tahun 1961 Ted McCarty memperkenalkan ES-335 suatu gitar semi-hollow yaitu gabungan antara gitar berongga dan gitar badan padat. Dengan cepat gitar ini menjadi populer digunakan para gitaris-gitaris jazz diantaranya adalah BB King dan Chuck Berry.


ES-335 Gitar Electric Semi Hollow

Nah, Gibson dan Fender adalah perusahaan pembuat gitar yang telah berjasa mengembangkan instrumen ini khususnya gitar listrik dengan disain-disain yang futuristik. Keduanya sudah menjadi standar gitar bagi para musisi, seperti sekarang kita mengenal Gibson SG atau Fender Stratocaster.Setelah kedua perusahaan tersebut telah berhasil mengembangkan gitar listrik, maka mulailah banyak bermunculan perusahaan-perusahaan lain yang memproduksi gitar listrik sampai sekarang.


SOAL JAWAB MARPOL ATT III

Soal jawab Marpol ATT III

1.)                a.) Sebutkan ukuran dan jenis kapal yang harus dimiliki Sertifikat International Oil Prevention of Pollution (IOPP) ?
jawab : Setiap kapal tangki minyak yang berukuran 150 GRT atau lebih dan setiap kapal lainnya yang berukuran 400 GRT.

b.) Berapa lama masa berlaku Sertifikat NLS pada kapal tanker ?
Jawab : masa berlaku Sertifikat NLS pada kapal tanker adalah lima tahun.

2.)                a.) Jelaskan peralatan pencegahan pencemaran yg harus disiapkan bila kapal anda akan mengisi bahan bakar minyak (bunker)
Jawab : 1. Menyiapkan oil dispersent.
                2. Menyediakan  SOPEP.
                3. Menyiapkan pasir,serbuk kayu,sapu lidi,majun,dll.
                4.Menutup lubang-lubang sceupper.

 b.) Sebutkan ukuran dan jenis kapal yg harus menyelenggarakan Buku Catatan Minyak   (Oil    Record Book) ?
Jawab : Setiap kapal yang berukuran ≥ 400 GT harus dilengkapi dengan sebuah Buku Catatan Minyak bagian I ( operasi-operasi ruang permesinan) dan setiap kapal tangki minyak berukuran ≥ 150 GT juga harus dilengkapi dengan BUku Catatan MInyak bagian II ( operasi-operasi muatan /balas).

3.)          a.) Jelaskan cara pengaturan pembuangan limbah cair beracun dari kapal sesuai dengan annex II   konvensi MARPOL 73/78 ?
Jawab : limbah cair beracun harus dibuang ke fasilitas penampungan didarat pada konsentrasi dibawah 0,1 % berat, kecuali fosfor kuning atau putih dimana konsentrasi residu adalah 0,01%.

b.)Bagaimana cara menangani sampah plastic menurut “Garbage Management Plan” ?
Jawab :
1.) Semua jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong plastik dan abu   pembakaran plastik dari  incinerator dilarang dibuang kelaut.
2.) Dunnage, pelapis dan pembungkus yang terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih dari pantai.
3.) Sisa makanan dan sampah kertasa, gelas, metal, botol dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai.
4.) Sampah sisa makanan apabila telah telah dihancurkan dan dapat dilewati saringan 26 mm dapat dibuang 3 mil dari pantai.
5.) Pembuangan dari platform dilarang. Untuk sisa makanan dapat dibuang pada jarak 500 m dari flatform dari 12 mil dari daratan dengan syarat telah dihancurkan.
6.) Dalam daerah khusus hanya sisa makanan yang dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai .
7.) Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam Garbage record Book. 

SOAL JAWAB HUKUM MARITIM ATT III


Hukum maritim


1.      Kedaulatan apakah yang di miliki sebuah Negara pantai. Jelaskan?
(a) Laut wilayah
(b) Laut zona tambahan
(c) Zona Ekonomi Eksklusif
Jawab:
a.      Laut Wilayah adalah: Lajur laut selebar 12 mil laut titik-titik terluar dari pada 
      pulau-pulau terluar di hitung dari dari garis air surut terendah pada pulau tersebut.
b.      Zona Tambahan adalah : Selebar 12 mil laut (laut wilayah) ditambah 12 mill 
      laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah-masalah 
      Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi atau Kesehatan. Zona tambahan dapat di tarik 24 mil 
      laut dari garis pantai dari mana lebar laut wilayah di ukur.
c.       Zona Ekonomi Ekslusif adalah : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari 
      mana lebar laut di ukur serta dimana Indonesia melaksanakan kedaulatan diatas 
      sumber kekayaan alam, yang terkandung di dalamnya, dan yuridikasi atas instalasi
      -instalasi,pulau buatan bangunan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan.

2.      Kitab  Undang-Undang manakah yang mumuat ketentuan –ketentuan tentang:
(a) Perjanjian Perburuhan
(b) perjanjian kerja laut
Jawab:
a.      Perjanjian perburuhan terkandung dalam Kitab Undang-Undang 
      Hukum Perdata (KUHPER).
b.      Perjanjian kerja laut terkandung dalam Kita Undang-Undang 
      Hukum Dagang (KUHD).

3.      Apakah yang dimaksud dengan :
(a) Perjanjian Kerja Laut
(b) Perjanjian kerja Bersama
Jawab:
a.      Perjanjian kerja laut ialah: Perjanjian hukum antara pengusaha kapal 
      disatu pihak dan buruh dipihak lain, dimana pengusaha berjanji untuk 
      memberikan pekerjaan sebagai nakhoda atau awak kapal dengan mendapat 
      imbalan upah.
b.      Perjanjian kerja bersama (kolektif) adalah : Perjanjian kerja laut yang 
      bersifat kolektif. Kolektif antara perserikatan para majikan dan perserikatan 
      buruh. Dimana persyaratan perjanjian kerja antara majikan dan masing-masing 
      buruh secara pribadi.

4.      Kewajiban-kewajiban apa yang di bebankan kepada awak kapal?
Jawab:
Kewajiban-kewajiban awak kapal adalah:
-        Bekerja sekuat tenaga dan wajib mengerjakan segala sesuatu yang di perintah 
       oleh nakhoda.
-        Taat kepada atasan, teristimewa menjalankan perintah-perintah nakhoda.
-        Tidak membawa atau memiliki minuman keras atau barang-barang yang 
       terlarang, senjata tajam, narkotika dan barang-barang seludupan dsb. Diatas 
       kapal tanpa seijin nakhoda.
-        Turun atau meninggalkan kapal harus selalu izin nakhoda dan kembali tidak 
       terlambat.
-        Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatan kapal, 
       penumpang maupun muatannya.
-        Menyediakan diri untuk nakhoda selama 3 hari, setelah habis masa kontraknya, 
      untuk kepentingan administrasi kapal.

5.      Tuliskan paling sedikit 3 Biro klasifikasi yang di akui pemerintah?
Jawab :
Biro klasifikasi yang di akui pemerintah adalah:
1.      Lloyd’s Register (LR)   Berkedudukan di London - Inggris
2.      Bureu Varitas (B.V)    Berkedudukan di Paris - Prancis
3.      Germanischer Lloyd (C.L)   Berkedudukan di Jerman Barat
4.      Dot Norske voritas (N.V)   Berkedududukan di Oslo – Norwegia
5.      Registro Italiano Navale (R.I) Berkedudukan di Genoa - Itali
6.      Biro klasifikasi Indonesia (K.I) Berkedudukan di Jakarta – indonesis
7.      Dan lain-lain.

6.      Hal-hal apakah yang di catat dalam buku harian mesin?
Jawab:
Yang di catat dlm buku harian mesin adalah:
a.      Keadaan dan kerjanya mesin/motor, ketel dan pesawat bantu.
b.      Pemeriksaan – pemeriksaan yang di lakukan oleh pejabat pengawas keselamatan 
      kapal-kapal.
c.       Kerusakan – kerusankan yang terjadi di kamar mesin pada motor/mesin atau 
      pun pada pesawat bantunya.
d.      Reparasi – reparasi dan penggunaan spare part.
e.      Pemakaian bahan bakar, pelumas, laju kapal, slip dan sebagainya.

7.      Apa yang dimaksud dengan Designated Person Ashore (DPA) ? dan jelaskan tugasnya!
Jawab :
Designated Person Ashore (DPA) adalah: petugas darat yang ditunjuk 
untuk mengawasi ISM code di perusahaannya. Dan tugasnya adalah:
a.                Menjamin bahwa pekerjaan di kapal sesuai dengan procedure yang telah dibuat.
b.               Menjamin diberikannya sumber daya yang memadai untuk keselamatan kapal.
c.               Melaksanakan internal audit di atas kapal.

8.      Apa keuntungan dengan diberlakukannya Safety  Management Code 
      diatas kapal ?...
Jawab :
          Keuntungan dilakukannya ISM code diatas kapal adalah:
1.      Dapat membangun budaya selamat.
2.      Hubungan antara pimpinan tambah akrab.
3.      Personil menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien yang mengakibatkan 
      memperkecil resiko kecelakaan dan lainnya.
4.      Pelayanan cepat pada penanganan kecelakaan.
5.      Memacu perbaikan terus menerus.

9.      Apakah fungsi buku harian kapal
Jawab :
Fungsi dari buku harian kapal adalah
a)   sarana pengawasan dari Syahbandar.
b)   Bahan pembuktian otentik untuk Hakim.
c)    Ikhtisar bagi pihak ke tiga.

10.  Untuk kapal-kapal manakah diberlakukan:
(a) Konvensi STCW 1978 dan amandemennya    
(b) Kovensi MARPOL dan Protokolnya
Jawab :
a.      konvensi STCW 78 dan amandemennya: untuk kapal di Indonesia dan near 
      coastal voyage.
b.      Konvensi MARPOL dan protokolnya : untuk setiap kapal, laut wilayah dan ZEE.

11.  Apa saja yang disyaratkan bagi sertifikat permesinan sesuai dengan :
                        (1)  Konvensi SOLAS 1974
                        (2)  ketentuan-ketentuan (rules) dari Biro Klasifikasi
Jawab :
1.      Konvensi SOLAS 1978 adalah Sertifikat konstruksi untuk kapal barang dan 
       sertifikat keselamatan kapal penumpang.
2.      Ketentuan-ketentuan (Rules) dari Biro Klasifikas adalah sertifikat kelas 
       mesin atau hull machinery.

12.  Tuliskan 5 perangkat petaturan kemaritiman
1.      Indonesia
2.      Internasional
Jawab :
1.      Indonesia :
a.      Ordonansi uap 1930.
b.      Ordonansi karantina no 11 thn   1938.
c.       Peraturan pendaftaran kapal thn 1927.
d.      Peraturan banda 1925.
e.      Peraturan tubrukan di laut no 14 thn 1947.
f.        KUHD (ada dua bab yang mengatur tentang playaran).
2.      Internasional :
a.      Load Line 1966.
b.       Tonnage Measurment 1969.
c.         MARPOL  1973/1978.
d.        SOLAS 1974.
e.        STCW 1978.

13.  Ketentuan-ketentuan hukum apakah yang terdapat dalam UU no 21/1992 
      tentang pelayaran yang menyangkut pencemaran laut?
Jawab :
Ketentuan yg terdapat dlm UU no 21/1992 adalah:
1.      PP no 51/2002 - Tentang perkapalan.
2.      PP no 07/2000 – Tentang Pelaut.




14.  Dalam bagian manakah dari KUHP tedapat sanksi-sanksi untuk 
      pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan oleh awak kapal?
Jawab :
Bagian-bagian KUHP yg terdapat sanksi-sanksi untuk awak kapal adalah:
1.      Bab II mengenai kejahatan pelayaran dan pelanggaran pelayaran.
2.      (UU no.21 /1992) Pencemaran minyak,gas,dan Zat-zat beracun.

15.  Bidang apakah yang diatur dalam konvensi MARPOL 1973?
Jawab :
Bidang yang di atur dalam Konvensi MARPOL 1973 adalah : Pencegahan 
    pencemaran di laut.
16.  Untuk perairan manakah konvesi STCW 1978 memberikan kelonggaran 
      persyaratan:
Jawab :
Konvesi STCW 1978 yang memberikan kelonggaran persyaratan 
adalah : untuk daerah pelayaran NCV (Near Costal Voyage).
           
17.  Apakah yang di atur dalam konvensi  ILO 1947?
Jawab :
     Yang diatur dalam konvensi  ILO 1947 adalah : tentang kesejahteraan Pelaut.

18.  Persyaratan apakah yang berlaku untuk pembuatan PKL?
Jawab :
Persyaratan untuk pembuatan PKL adalah :
1.      Harus tertulis.
2.      Disaksikan dan disyahkan oleh pihak kesyahbandaran.
3.      Ditandatangani oleh awak kpl,pengusaha kpl,dan pegawai kesyahbandaran.

19.  Yang dimaksud dengan buku pelaut?
Jawab :
Yang dimaksud dengan buku pelaut adalah : dokumen yg hrs di miliki 
oleh seseorang yg bekerja sbg awak kpl, sbg identitas & pengukuhan dari penyijilan.

20.  Sertifikat – sertifikat apakah yang menurut konvesi SOLAS 1974 
      disyaratkan untuk kapal barang?
Jawab :
Sertifikat – sertifikat yang disyaratkan SOLAS 1974 untuk kapal 
 barang adalah:
-        Sertifikat konstruksi.
-        Sertifikat radio.
-        Sertifikat perlengkapan.
-        Sertifikat keselamatan.
-        Sertifikat telephoni.

21.  Hal – hal apakah yang dicatat dalam buku catatan minyak?
Jawab :
Hal – hal yang dicatat dalam buku catatan minyak adalah :
-        Pengisian ballast atau pencucian tangki bahan bakar.
-        Pembuangan ballast kotor atau ballast yang di simpan ditangki bahan bakar.
-        Pengumpulan atau pembuangan oil residu (sludge).
-        Pembuangan air got kamar mesin.
-        Kondisi dari OWS dan ODM.
-        Pembuangan karena kecelakaan.
-        Pengisian bahan bakar dan LO.


22.  Surat – surat kapal manakah yang wajib diserahkan oleh nakhoda 
      kepada syahbandar setiba kapal disuatu pelabuhan?
Jawab :
Surat – surat yang diserahkan oleh nakhoda kepada syahbandar 
setiba kapal tiba di pelabuhan adalah:
-        Daftar sijil.
-        Surat ijin berlayar.
-        Pas kesehatan.

23.  Berapakah lebar laut wilayah?
Jawab :
Lebar laut wilayah adalah : diukur dari  garis-garis  lurus yang menghubungkan 
titik-titik  terluar pada garis rendah daripada pulau-pulau atau pada bagian 
pulau-pulau  terluar dalam wilayah indonesia dengan ketentuan jika ada selat 
yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan indonesia bukan satu-satunya 
negara tepi, maka garis batas laut indonesia ditarik pada tengah selat.

24.  Alur –alur apakah yang disediakan untuk kapal-kapal asing didalam laut wilayah?
Jawab :
Alur – alur yang disediakan untuk kapal-kapal asing adalah :
-        Lintas damai.
-        Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

25.  Apakah fungsi dari makamah pelayaran?
Jawab :
Fungsi dari makamah pelayaran adalah :
-          Meneliti dan menyelidiki masalah.
-          Sebab2 terjadinya kecelakaan kpl maupun penumpangnya.
-          Kesalahan yang terjadi dari mereka yang bersangkutan dengan musibah dikapal.

26.  Siapakah yang dapat dikenakan sanksi oleh lembaga mahkamah pelayaran?
Jawab :
Yang dapat dikenakan sanksi oleh mahkamah pelayaran adalah :
-          perwira2 yang dianggap tidak layak.
-          Mengambil tindakan hukuman disiplin terhadap nahkoda dan para perwira kpl.

27.  Kapal – kapal manakah yang wajib menyelenggarakan buku harian mesin?
Jawab :
Kapal-kapal yang wajib menyelenggarakan buku harian mesin adalah : 
semua kapal dengan ukuran 200 GT keatas.

28.  Surat kapal manakah yang menunjukkan kebangsaan kapal, golongan 
       kapal, kelaikan kapal?
Jawab :
Surat yang menujukkan Kebangsaan kepal adalah : surat laut, pas 
tahunan dan pas kecil.
Golongan kapal adalah : Akte pendaftaran.
Kelaikan kapal adalah : sertifikat keselamatan , sertifikat konstruksi 
dan sertifikat klass.

29.  Apakah yang dimaksud dengan :
a. hukum maritim
b. hukum laut
jawab :
yang dimaksud dengan?
a.      Hukum maritim adalah : Peraturan-peraturan dan kebiasaan dilaut baik 
      nasional maupun internasional yang berisikan hak-hak  dan kewajiban bagi 
      negara yang berbatasan pada laut tsb.
b.      Hukum laut adalah : rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai 
      laut yang bersifat, keperdataan, menyangkut kepentingan perseorangan.

30.  Siapakah yang dimaksud dengan :
            1. Pengusaha kapal
            2. Nakhoda
            3.Awak kapal
Jawab :
   Yang dimaksud dengan?
1.      Pengusaha kapal adalah : seseorang atau badan hukum yang mengusahakan 
      kapal untuk pelayaran di laur,dengan melakukan sendiri atau menyuruh orang 
      lain melakukan pelayaran itu sebagai nakhoda.
2.      Nakhoda adalah : pemimpin tertinggi dikapal dan pemegang kewibawaan 
      umum diatas kapal.
3.      Awak kapal adalah : mereka yang melakukan dinas dikapal dan tercantum 
      dalam sijil awak kapal dan telah membuat perjanjian kerja laut (PKL) 
      dengan perusahaan kapal.

31.  Selain penumpahan dari kapal hal-hal apakah secara tidak terduga 
      dapat mengakibatkan pencemaran?
Jawab :
   Hal – hal tak terduga dapat mengakibatkan pencemaran adalah:
-        Emisi gas buang terlalu tinggi, mengakibatkan pencemaran udara.
-        Ballast kotor.
-        Tumpahan minyak saat bunkering.
-        Pembuangan sampah.
-        membuang air got kamar mesin atau membuang limbah kamar mesin.

32.  Bagaimanakah kedudukan dari kKM jika terjadi pencemaran minyak 
      dari kapal dijadikan perkara hukum?
Jawab :
   Kedudukan KKM adalah :
-        sebagian pemimpin kelompok di kamar mesin.
-        berkomunikasi dengan anjungan dan membuat catatannya.
-        bertanggung jawab pada bagian mesin sepenuhnya.
-        bertanggung jawab penuh (tersangka) baik dilakukan oleh awak kapal 
      (crew mesin) maupun yang dilakan oleh KKM sendiri.

33.  Apa saja fungsi Makamah pelayaran dan apa hukum yang dapat 
      dijatuhkan oleh makamah pelayaran tersebut ? jelaskan
Jawab :
   Fungsi dari mahkamah pelayaran adalah :
Untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan masalah kemaritiman 
  sekaligus aktivitas yang berhubungan dengan bidang kelautan.

34.  Apakah nakhoda termasuk awak kapal yang harus disijil? Jelaskan
Jawab :
Nakhoda termasuk awak kapal karena, nakhoda juga perwira kapal 
yang telah membuat perjanjian kerja laut dengan pengusaha kapal, oleh karena itu nakhoda juga tercantum dalam buku sijil awak kapal.

35.  Sebutkan perbedaan pokok hukum Nasional dan Internasional?
Jawab :
   Perbedaan pokok hukum nasional dan internasional adalah :
Hukum nasional berlaku dan ditetapkan hanya berlaku untuk satu negara tertentu saja, 
sedangkan hukum internasional berlaku untuk seluruh negara, bersifat universal dimana 
hukum ini dibentuk atas kesepakatan bersama negara-negara.

36.  Apa tujuan dari ”maritime low”?
Jawab :
   Tujuan dari maritime low adalah:
Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelautan, hal ini dimaksudkan untuk 
menciptakan kegiatan yang berbeda dilaut/segala aktifitas yang menyangkut kelautan.

37.  Jelaskan tentang pentingnya legistimasi internasional untuk dituangkan 
      kedalam Hukum Maritime Nasional?
Jawab :
Pentingnya legistimasi Internasional  adalah : dituangkan kedalam hukum 
sekaligus menghindari persengketaan antara pihak-pihak perkapalan dan 
unsur – unsur lainnya.

38.  Bagai mana peraturan transportasi laut dapat tercapai secara efesien? 
      Apakah sasarannya?
Jawab :
Peraturan transportasi laut dapat tercapai secara efisien adalah : dari 
komitmen dari segala unsur, baik pemerintah baik pihak perkapalan untuk 
menjalankan peraturan tersebut.
   Sasarannya adalah untuk menciptakan transportasi laut yang aman dan lancar.

39.  pihak – pihak manakah yang harus menanggung biaya bahan bakar 
      dalam : bareboat carter, voyage carter, time carter?
Jawab :
   Pihak – pihak yang menanggung bahan bakar dalam aturan carter adalah :
-        Bareboat carter adalah pihak pencarter.
-        Time carter adalah pihak pencarter.
-        Voyage cater adalah pihak pemilik kapal.

40.  Sebutkan resiko – resiko yang diliputi oleh protektion and indemnity 
      club (P&I Clup)?
Jawab :
   Resiko – resiko yang ditanggung oleh asuransi P&I adalah:
-        Tubrukan kapal biasanya diganti oleh penanggung ¼ sisa kerugianya 
      diganti oleh P&I Clup.
-        Korban jiwa dan kecelakan orang.
-        Perawatan awak kapal.
-        Pengangkatan kerangkan kapal yang tenggelam.
-        Benturan dengan dermaga.
-        Kerusakan pada muatan akibat kesalahan navigasi.
-        Pencemaran oleh minyak khusus untuk kapal tanker.
-        Biaya – biaya lain yang tidak diganti oleh penanggung.
-        Kesalahan penyerahan barang.
-        Denda akibat pelanggaran pabean.
-        Biaya menghadapi klaim.

41.  Dalam jenis charter manakah yang diperlukan dalam Time sheet 
      dan apakah tujuan dari pembuatan Time sheet tsb?
Jawab :
   Carter yang diperlukan dalam Time sheet adalah : voyage charter.
Tujuannya adalah : untuk menentukan dispath mendapatkan gambaran 
 perihal pemakaian waktu tiap-tiap hari untuk pemuatan pembongkaran.

42.  Saudara mendapat mutasi naik kapal, sebelum itu saudara harus 
      menandatangani PKL
   a. Persyaratan apakah yang berlaku untuk pembuatan PKL?
   b. Apa hubungan yang terdapat antara PKL dan sijil?
   c. Apa yang menjadi hak dan kewjiban Awak Kapal sebagaimana 
       ditetapkan dalam KUHD?
Jawab :
   a.Syarat – syarat pembuatan PKL
-        untuk abk paling sedikit berumur 14 tahun dan untuk mualim dan masinis 
      (perwira) yang berijazah paling sedikit berumur 18.
-        membuat PKL dengan pengusaha kapal.
-        membuat surat surat dan sertifikat –sertifikat yang diperlukan.
-        buku pelaut.
-        surat bukti kesehatan (masa berlaku minimal satu tahun).
b.hubungan PKL dengan sijil
PKL ialah : suatu perjanjian yang sah menyangkut hak dan kewajiban, sedangkan
Sijil ialah : suatu laporan tentang tingkah laku diatas kapal dan pengalaman kerja 
                bagi seorang pelaut.
C. Hak-hak awak kapal adalah :
-  Hak atas upah.
-  Hak atas makanan yang cukup.
-  Hak tempat tinggal dikapal yang layak.
-  Hak atas cuti.
-  Hak atas perawatan sakit atau suatu kecelakaan.

43.  Kewajiban-kewajiban awak kapal adalah :
-        Bekerja sekuat tenaga dan wajib mengerjakan segala sesuatu yang di 
       perintah oleh nakhoda.
-        Taat kepada atasan, teristimewa menjalankan perintah-perintah nakhoda.
-        Tidak membawa atau memiliki minuman keras atau barang-barang yang 
       terlarang, senjata tajam, narkotika dan barang-barang selundupan dsb. 
       Diatas kapal tanpa seijin nakhoda.
-        Turun atau meninggalkan kapal harus selalu izin nakhoda dan kembali 
       tidak terlambat.
-        Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatan kapal, penumpang 
       maupun muatannya.
-        Menyediakan diri untuk nakhoda selama 3 hari, setelah habis masa kontraknya, 
       untuk kepentingan administrasi kapal.

44.  Ketentuan – ketentuan (rules) dari BiroKlasifikasi adalah :
Sertifikat – sertifikat kelas diberikan sesuai dengan kelas kapal tersebut, 
biasanya ditandai dengan huruf-huruf atau symbol – symbol kapal tertinggi 
kelasnya adalah kapal yang diteliti oleh biroklasifikasi semenjak diletakkan 
lunasnya dan mesinnya dibuat.

45.  Tindakan – tindakan apa yang dapat mengurangi kekuatan pembuktian 
       sebuah buku harian mesin?
Jawab :
Tindakan yang mengurangi kekuatan pembuktian buku harian kapal adalah :
-        Penyobekan (pengurangan) halaman, tidak boleh merobek buku harian.
-        Pengosongan halaman, tidak boleh mengosongkan halaman.
-        Penambahan halaman, jangan menambah halaman buku harian.
-        Merobah halaman, jangan merobah-robah isi buku harian kapal.
-        Pencatatan tambahan.
-        Penggoresan dan tidak terbaca isinya.

46.  Dari sebuah buku catatan minyak (oil record book) terbagi atas 
      beberapa bagian dan apa yang dicatat dalam masing-masing 
      bagian tersebut?
Jawab :
Bagian-bagian yang tercatan dalam buku catatan minyak adalah :

Oil record book ada dua yaitu: oil record book I dan oil record book II

Yang dicatat dalam oil record  book I adalah:
-        Pengisian dan pembuangan tolak bara atau pembersihan tanki-tanki 
      minyak bahan bakar atau ruangan-ruangan muatan minyak.
-        Mambuang tolak bara atau membersihkan dengan air tanki-tanki 
      bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
-        Menampung residu-residu (endapan) minyak.
-        Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul dalam ruangan 
      mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air bilge yang 
      terkumpul didalam ruang mesin.

Yang dicatat dalam oil record book II adalah :
-        Pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
-        Pemindahan muatan minyak dalam pelayaran.
-        Pembukaan / penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang 
       menghubungkan antara tanki dangan tanki muatan sebelum atau 
       sesudah pembongkaran.
-        Pembukaan dan penutupan hubungan antara saluran pipa muatan dan 
       saluran pipa tolak bara atau air laut.
-        Pembersihan tanki-tanki muatan.

47.  Apa yang dimaksud dengan kekuasaan disipliner Nakhoda, jelaskan?
Jawab :
Kekuasaan disipliner Nakhoda adalah :
Suatu tindakan administrative yang diambil demi kepentingan umum, 
teguran, pencabutan wewenag selama waktu tertentu.

48.  Apa saja yang tercakup dalam hak awak kapal atas perawatan?
Jawab :
Hak awak kapal atas perawatan adalah :
-        waktu jatuh sakit sedang berada didarat menunggu penempatan dikapal lain.
-        waktu jatuh sakit sedang berada dikapal, dimana ia:
§  diluar negeri ditinggalkan untuk perawatan.
§  setiap di Indonesia dengan kapalnya.

49.  Untuk kapal-kapal manakah diberlakukan  :
a.konvensi MARVOL dan protocolnya
b.konvensi STCW 1978 dan amandemennya
c.konvensi SOLAS 1974 dan amandemennya
Jawab :
a.Kapal-kapal yang diberlakukan MARVOL adalah :
-        Kapal tanki minyak (tanker) berukuran 150 ton isi kotor atau lebih.
-        Kapal yang bukan tanker yang berukuran 400 ton isi kotor atau lebih.
-        Kapal yang selain kapal tanker yang berukuran 100 GRT sampai dengan 399 GRT.
-        Kapal tunda (tagboat) yang memiliki mesin penggerak utama 200 PK atau lebih.
b.kapal-kapal yang diberlakukan STCW 1978 adalah :
untuk kapal daerah pelayaran NCV ( near costal voyage).
c.kapal-kapal yang diberlakukan SOLAS 1974 adalah :
-        Kapal penumpang.
-        Kapal barang ( kapal Kargo).

50.  Jelaskan yang dimaksud dengan sertifikat-sertifikat dibawah ini 
     dan institusi mana yang berhak menerbitkannya?
a.sertifikat lambung timbul (ILCC 66)
b.sertifikat keselamatan kapal radio kapal barang
c.passanger ship safety certificate
d.sertifikat permesinan kapal
e.sertifikat pencegahan pencemaran (MARVOL 73/78)
jawab :
a.      setifikat lambung timbul (ILCC) adalah : sertifikat yang didalamnya tercamtum 
      sampai mana kapal itu dapat dimuati dan berapa daya angkut cadangannya dan 
      dinyatakan dengan markah pada sisi luar badan kapal dimana dikeluarkan oleh 
      P.K.K dan biro klasifikasi.
b.      sertifikat keselamatan radio kapal barang adalah : tiap – tiap kapal niaga 
      yang ukuranya 1600 GRT atau lebih dan semua kapal penumpang harus dilengkapi 
      dengan instalasi radio telegraph yang berukuran kurang dari 1600 akan tetapi lebih 
      dari 300 GRT atau lebih memakai radio telephone sebagai pengganti radio telegraph. 
      Institusi yang mengeluarkan adalah direktorat jendral pos dan telekomunikasi 
      depertement perhubungan.
c.       Passanger ship safety certificate adalah : sertifikat yang diberikan apabila 
      kapal telah memenuhi syarat “mengenai badan kapal, mesin, pebagian kedap air, 
      banyaknya alat-alat penolong dan radio telegraph serta telah memiliki sertifikat 
      kesempurnaan (berlaku paling tinggi 1 tahun) dimana dikeluarkan oleh p.k.k.
d.      Sertifikat permesinan kapal adalah : sertifikat yang di berikan apabila kapal 
      telah memenuhi syarat “ standart mengenai kelayakan mesin penggerak kapal yang 
      telah memenuhi catatan , serta telah memiliki sertifikat kesempurnaan dimana 
      dikeluarkan oleh p.k.k.
e.      Sertifikat pencegahan pencemaran (marpol 73/78) adalah : sertifikat dibuat 
      berdasarkan konvensi IMO untuk pencegahan pencemaran dari kapal – kapal 
      dan 1973 beserta protocol 1978 dan amendemen – amendemen berikutnya 
      serta interpestasinya.

51.  Dalam hal manakah “alasa mendesak” yang dapat dipergunakan 
      untuk memberhentikan pelaut dari kedinasan diatas kapal?
Jawab :
Alasan mendesak sesuai pasal 1603 KUHP dan 148 KUHD
Sebagai alasan mendesak adalah :
-        Apabila anak buah kapal menganiaya nakhoda.
-        Apabia sipelaut tidak melapor sesuai dengan yang ditetapkap oleh penguasa.
-        Apabila sipelaut dicabut hanya untuk melakukan pekerjaan seperti yang 
      ditentukan dalam PKL.
-        Apabila sipelaut menyeludup/mencoba menyeludupkan barang tanpa 
      sepengetahuan nakhoda.
-        Apabila sipelaut suka mabuk-mabukan dan melanggar undang-undang.
-        Apabila sipelaut melakukan pencurian, penipuan dan kejahatan lain.
-        Apabila sipelaut dengan sengaja menimbulkan bahaya yang mengancam dirinya 
      dan orang lain walaupun sudah diperingatkan.

52.  Dalam kitab undang-undang hukum manakah terdapat ketentuan 
      tentang “pelanggaran awak kapal” antara lain pelanggaran disiplin 
      dan kepidanaan?
Jawab :
Ketentuan tentang pelanggaran awak kapal adalah : diatur dalam 
 kitab undang-undang hukum perdata pasal 1603 dan KUHD pasal 418.

53.  Apa yang dimaksud dengan Arbirase ?
Jawab :
Arbirase adalah  : penyelesaian sengketa secara privat untuk mengantisipasi 
sengketa yang memungkinkan terjadi maupun diselesaikan melalui musyawarah 
sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada pengambil keputusan privat 
dengan cara yang mereka tentukan bersama.

54.  Jelaskan tentang “arbitrator” siapa  saja yang dapat dan tidak dapat 
      diangkat?
Jawab :
Arbitrator adalah : orang-orang yang terlibat didalam persengketaan 
untuk memproleh akte memenangkan sebuah keputusan penting tentang 
pengambil alihan penguasa sebuah kapal. Orang-orang yang terlibat 
adalah penguasa kapal, perusahaan kapal, nakhoda, dan pihak-pihak 
yang terkait didalamnya ( yang berkuasa).

55.  Apakah seorang arbitrator dapat menahan sebuah kapal? Jelaskan
Jawab :
Seorang arbitrator tidak dapat menahan sebuah kapal karena kapal 
tersebut dibawah penguasaan mahkamah pelayaran, dimana kapal tersebut 
dapat diambil jika sudah terdapat suatu kebulatan pendapat dari pengambilan 
keputusan yang mereka tentukan bersama, jika apabiala belum ditentukan 
suatu keputusan maka kapal tersebut masih/berada dibawah pengawahan 
mahkamah pelayaran sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh arbitrator.

56.  Apa yang dimaksud dengan landasan kontingen?
Jawab :
Landasan kontingen adalah : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal atau 
hingga pinggiran luar tepi kontinen, Pinggiran tepi kontinen dapat selebar 
350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis 
batas kedalaman air (isobath) 2500 m.

57.  Apa yang dimaksud dengan lintas damai?
Jawab :
Lintas damai adalah : ( Innocent passage ) yaitu pelayaran yg melewati 
laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas 
ke laut bebas tanpa penyinggahan disebuah pelabuhan yg mana tidak boleh 
melakukan tindakan tindakan bermusuhan, mengancam kedaulatan, menggunakan 
senjata, memata matai dan lain sebagainya.

58.  Alur-alur manakah di laut wilayalah indonesian ditetapkan sebagai alur laut?
Jawab :
   Alur yang ditetapkan sebagai alur laut indonesia adalah :
-  ALKI I yaitu : laut natuna, selat malaka, selat sunda.
-  ALKI II yaitu : laut sulawesi, selat makassar, selat lombok.
-  ALKI III yaitu : selat maluku, laut banda, laut arapura, selat timor.

59.  Tuliskan paling sedikit lima perangkat peraturan kemaritiman
1.indonesia
   2.internasional
Jawab :
   Perangkat peraturan kemaritiman indonesia adalah : ordonansi uap, 
    uu 21 tnh 1992, KUHD,
Perangkat peraturan kemaritiman internasional adalah : SOLAS, MARPOL, 
 STCW, ISM-CODE 98, peratuaran Biro Klasifikasi.

60.  Apa yang dimaksud dengan :
      a.Resi mualim
      b.Konosemen
      c.Manifest
jawab :
a.  Resi mualim : tanda terima muatan, dimana kapal telah menerima muatan 
     seperti yang telah di perintah dalam surat perintah pengkapalan.
b.Konosemen : merupakan perjanjian angkutan antara shipper(pemilik barang) 
     dipihak pertama dan carrier(pengusaha kapal) dipihak kedua, dimana Carier 
     berjanji membawa barang sampai ketujuan dengan aman dan selamat.
c.  Manifest : sebuah surat yang berisi nama perusahaan pengirim, nama kapal 
    dan hakhoda, nama barang(merk), jumlah(banyaknya) barang, tujuan pengiriman, 
     tanda tangan nakhoda.